REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Masa tenang Pemilu 2019 yang berlangsung 14 hingga 16 April. Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di Depok pun ditertibkan. Sebanyak 150 personel gabungan Satpol PP Kota Depok dan Bawaslu Kota Depok menertibkan ratusan APK di seluruh wilayah Kota Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok, N Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya siap melaksanakan penertiban dan pembersihan APK yang ada di semua wilayah Kota Depok. Dalam melaksanakan tugas, Satpol PP selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Depok.
"Kami bersama-sama melakukan penertiban APK hingga ke kecamatan maupun kelurahan," ujar Lienda, di Balai Kota Depok, Senin (15/4).
Menurut Lienda, pihaknya juga bersinergi dengan internal Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Di antaranya Dinas Perhubunganb (Dishub) menurunkan sebanyak 11 personel dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menurunkan sebanyak 33 personel. Selain itu ada juga dari Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) menurunkan sebanyak 63 orang.
"Khusus untuk Dishub diarahkan pada APK yang berada di angkutan umum untuk ditertibkan. Sedangkan DLHK apabila terdapat APK yang tertancap di pohon kami minta untuk segera diamankan," tuturnya.
Komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Depok, Mahadi Rahman Harahap menuturkan, KPU bersama Bawaslu Kota Depok juga mengimbau tim sukses (timses) untuk menertibkan secara mandiri APK yang ada di lingkungannya. "Jika ternyata masih ditemukan APK, tentu akan langsung ditertibkan oleh petugas penertiban APK Kota Depok. Kami tetap mengedepankan santun dalam penertiban ini, dan dengan menjaga kondusivitas, kedamaian serta keamanan di wilayah Depok jelang pelaksanaan pemilu, 17 April mendatang," kata Mahadi.