Selasa 16 Apr 2019 16:26 WIB

Gakkumdu: Temuan Uang Ratusan Juta tak Terkait Politik Uang

Gakkumdu tak melanjutkan proses kasus ini.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Politik Uang
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Politik Uang

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surabaya Usman menyatakan, status uang Rp 355 juta yang diamankan polisi di Gayungan untuk keperluan logistik para saksi salah satu partai politik peserta pemilu. Gakkumdu tidak menemukan unsur formil dan materiil tentang pelanggaran pemilu di masa tenang ini.

"Sesuai hasil rapat bersama satuan Gakkumdu, keputusan kami tidak memproses, karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ini sudah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku," kata Usman usai rapat di Kantor Bawaslu Surabaya, Jalan Arif Rahman Hakim No 131-133 Surabaya, Selasa (16/4).

Baca Juga

Usman mengatakan, keputusan ini dikuatkan dengan klarifikasi dokumen berita acara penyerahan uang saksi dari Pengurus DPD partai tersebut, ke Pengurus DPC Partai di Blitar dan Tulungagung. Maka dari itu, dapat dipastikan uang ratusan juta yang ditemukan tidak terkait politik uang.

"Kami lakukan pendalaman dan di situ meraka bisa membuktikan.  Lalu, ditunjang kemarin staf salah satu partai ini bisa menunjukan surat berita acara itu. Memang mekanismenya ada penyerahan dana saksi dari pihak DPD kepada pihak DPC," katanya.

Meski demikian, menurut Usman, kalau nanti di ditemukan fakta baru atau ada unsur yang bisa berkembang dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut, maka akan diperiksa kembali. "Namun tadi keputusannya memang tidak diketemukan unsur pidananya," katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan dua orang yang membawa uang dalam jumlah besar saat patroli di kawasan Gayungan Surabaya. Dua orang masing-masing membawa Rp 253 juta dan Rp 102 juta. Uang tersebut berbentuk pecahan Rp100 ribuan dan Rp50 ribuan masing-masing di dalam amplop.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement