REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Bawaslu Sulawesi Tenggara menyatakan ancaman bagi peserta pemilu ataupun tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang diancam hukuman pidana 4 tahun penjara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 521 dan pasal 523 UU Pemilu Tahun 2017.
"Praktik politik uang bagi peserta pemilu diatur dalam pasal 521, kemudian pasal 523 bagi peserta tim kampanye, atau pelaksana kampanye jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana paling lama 4 tahun,†tegas Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, Selasa (16/4).
Selanjutnya Hamiruddin menambahkan, jika sudah terpilih, yang bersangkutan tidak akan dilantik, dan itu di luar sanksi pidana yang diterima oleh pelaku. Jadi selain sanksi pidana, yang bersangkutan juga akan dicoret.
"Kemudian pasal 523 ayat 3, bukan hanya untuk peserta pemilu tetapi kepada siapa saja yang melakukan politik uang diancam dengan pidana maksimal 2 tahun, dan untuk peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang sesuai dengan pasal 285, yang bersangkutan dapat dicoret dari pencalonannya," tambahnya.
Karena itu, Ketua Bawaslu Sultra dengan tegas mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu maupun tim kampanye untuk tidak melanggar ketentuan pemilu yang berlaku. "Kami mengimbau semua peserta pemilu, partai politik beserta seluruh timnya untuk tidak melakukan politik uang atau menjanjikan materi lainnya untuk mempengaruhi para pemilih," kata dia.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pengawas pemilu siap siaga mengawal jalannya pemilu agar tercipta pemilu yang kondusif. "Untuk memastikan itu, seluruh jajaran pengawas pemilu di Sultra akan melakukan patroli siang dan malam untuk mengawasi praktik politik uang yang mungkin dilakukan oleh peserta pemilu maupun timnya,†tutupnya.