REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu bernama Sipudin (38) di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 14,80 gram. Selain narkotika jenis sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa dua pucuk senjata api.
"Kita amankan paket sabu seberat 14,80 gram beserta bungkusnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera, Senin (29/4).
Selain narkotika jenis sabu, lanjut Barung, polisi juga amankan dua pucuk senjata api. Yakni satu pucuk Senpi jenis FN dengan amunisi 12 butir, dan Revolver kecil dengan amunisi ciz 18 butir. Polisi juga turut mengamankan uang tunai pecahan lima puluh ribu sebesar RP 1.950.000
Barung menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu (27/4) sekira pukul 21.00 WIB, di rumah tersangka di Pamekasan. Personel Resnarkoba Polda Jatim melakukan penggerebekan terhadap Sipudin di dalam rumah karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
"Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu dan dua pucuk Senpi. Selanjutnya, Petugas membawa tersangka dan barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Jatim," ujar Barung.
Barung menyatakan, tersangka terancam Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 1 ayat (1) undang undang darurat No 12 tahun 1951.