REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua jurnalis di Kota Bandung melaporkam dugaan penganiayaan yang dialami saat meliput kegiatan demo buruh. Keduanya melaporkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian yang tengah bertugas mengamankan demo.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mempersilahkan dua jurnalis ini melaporkan tindakan tersebut. Pihaknya pun akan memproses laporan dan melakukan pemeriksaan internal terhadap anggotanya.
"Kami masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik internal propam, terkait dengan dugaan-dugaan yang dilakukan oleh anggota," kata Irman kepada wartawan, Kamis (2/5).
Irman menuturkan laporan dugaan tindakan kekerasan itu akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Nantinya laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan bukti yang ada.
Ia mengaku akan bertindak tegas jika dalam proses penyelidikan ditemukan fakta yang membuktikan sesuai dengan pasal yang dilaporkan. Apalagi pers memiliki kebebasan yang diatur dalam undang-undang
"Nanti akan dilihat dulu hasil pemeriksaannya. Apakah terpenuhi unsur pasalnya, atas perbuatan yang dilaporkan," ujarnya.
Sebelumya dua orang jurnalis di Kota Bandung melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian,Kamis (1/5). Dua jurnalis, Prima Mulia dan Iqbal Kusumadireza didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandung mendatangi Mapolrestabes Bandung. Mereka melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke bagian Propam.