REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis sosial Lieus Sungkharisma mengaku menolak pemberian minum dari polisi. Ia takut menerima minuman maupun makanan selain yang diberikan oleh keluarganya.
"Tadi polisi mau ambil minum saja saya enggak kasih. Baik sih mau dibawain, tapi saya takut," kata Lieus di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).
Lieus khawatir terjadi hal buruk padanya jika meminum air yang diberikan polisi. Apalagi, Lieus menyebut negara merasa dirinya adalah ancaman.
"Takut mati. Saya kan dianggap (mengancam) buat negara. Saya terang-terang enggak berani minum lain kecuali yang dari keluarga. Saya juga enggak akan makan lain kecuali yang dari keluarga saya," tegas dia.
Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP / B / 0441 / V / 2019 / BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019 atas dugaan makar dan penyebaran berita bohong. Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan / atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 jo Pasal 87 dan / atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Namun, Lieus tidak memenuhi panggilan pertama oleh Bareskrim Polri, Selasa (14/5). Ia mengaku, saat itu tidak datang karena masih mencari pengacara yang akan membelanya.
Pada panggilan kedua, Jumat (17/5), ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut belum menerima surat panggilan tersebut. Kini, laporan tersebut telah dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.