REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prudential melalui layanan PRUsyariah meluncurkan program wakaf Februari 2019. Ini merupakan pilihan bagi nasabah dan calon nasabah dalam menyalurkan wakafnya.
Sharia, Government Relations, and Community Investment Director Prudential Indonesia, Nini Sumohandoyo mengatakan, hadirnya program wakaf dapat membantu nasabah yang sedang mencari solusi modern dan cerdas untuk menunaikan wakaf, sekaligus memastikan dirinya dan keluarganya memperoleh proteksi dan perencanaan investasi yang tepat.
"Program wakaf kami fokus pada kemudahan nasabah dalam menyalurkan wakaf asuransinya," kata Nini sesuai rilis yang diterima Republika, Kamis (23/5).
Program ini sekaligus melengkapi rangkaian produk dan layanan asuransi berbasis syariah yang komprehensif dari Prudential. Bagi nasabah yang sudah memiliki polis asuransi unit link Prudential, mereka dapat mewakafkan hingga 95 persen dari manfaat asuransi dengan membeli polis asuransi syariah baru.
Sedangkan nasabah baru dapat mewakafkan hingga 45 persen dari manfaat asuransinya.
Masyarakat tidak perlu ragu. Program wakaf ini sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
Artinya masyarakat boleh berwakaf dalam bentuk asuransi. Jadi tidak ada salahnya memulai hal baik di bulan yang baik.