REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, memastikan hakim MK tak akan hadir pada saat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan. Hal itu dilakukan agar tidak timbul stigma di masyarakat ada hakim yang cebong atau kampret.
"Jadi tidak ada hakim yang hadir. Karena kan di luar sudah ada isu yang berkembang hakimnya ada 'kampret', ada 'cebong'. Kita khawatir nanti kalau kita hadir nanti, 'wah ini kampret, ini cebong,'" ujar Aswanto di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).
Keputusan itu diambil setelah para hakim MK mengadakan rapat. Dengan begitu, saat BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan, mereka kemungkinan akan diterima oleh panitera. "Yang akan menerima nanti, kalau ada ya, kalau ada yang menerima nanti kalau ada langsung panitera," kata Aswanto.
Wakil Ketua MK teranyar ini menegaskan, pihaknya akan tetap terus menjaga independensi hakim. Ia mempersilakan publik untuk memperhatikan dan menilai sendiri sikap-sikap hakim pada saat menangani perkara tersebut nantinya. Ia juga memastikan, para hakim hanya berpihak pada kebenaran.
"Kalau kita tidak independen gampang sekali dilihat. Teman-teman media pasti ini, gesturnya, sudah kelihatan memihak ke sini. Cara bertanya sudah memihak," ujarnya.