REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menerima data administratif untuk kelengkapan gugatan sengketa pemilu baik legislatif maupun presiden 2019 meski hari ini libur. Data administratif yang dimaksud seperti permohonan gugatan, surat kuasa, dan kelengkapan alat bukti yang belum terpenuhi.
"MK masih menerima penggugat yang ingin melengkapi data administratif sebelum diputuskan pada tanggal 28 Mei nanti," kata petugas konsultasi MK, Hakim di Jakarta, Ahad (26/5).
Hakim mengatakan, kelengkapan data administratif itu harus melewati tahapan verifikasi, dan nanti akan diputuskan apakah akta permohonan lengkap (APL) atau akta permohonan belum lengkap (APBL) pada 28 Mei itu. MK melayani pemenuhan data administratif tersebut hingga pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan data yang dihimpun MK Hingga saat ini terdapat 340 pemohon yang telah mengajukan gugatan hasil pemilu baik legislatif maupun presiden. Permohonan gugatan paling banyak berasal dari pemilu legislatif DPR/DPRD dengan jumlah 329 permohonan gugatan.
Pemohon yang mengajukan gugatan sengketa pemilu DPR/DPRD terbanyak berasal dari Partai Berkarya sebanyak 62 permohonan gugatan. Permohonan gugatan DPR/DPRD terbanyak lainnya berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 28 permohonan gugatan dan partai Demokrat sebanyak 27 permohonan gugatan.
Sisa gugatan lainnya berasal dari permohonan gugatan hasil pemilu untuk DPD sejumlah 10 permohonan dan gugatan pemilu Presiden sejumlah satu permohonan.