REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin berencana mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Tim pemenangan pasangan calon (paslon) 01 rencananya akan datang pada Senin (27/5) sekitar pukul 11.00 wib.
"Kami akan konsultasi ke MK sekitar pukul 11 untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres," kata Wakil Ketua TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Arsul Sani dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Ahad (26/5).
Selain Arsul Sani, kedatangan TKN ke MK rencananya akan diwakilkan oleh Direktur Hukum dan Advokasi Ade Irfan Pulungan, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro, dan Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN sekaligus mantan Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak.
Arsul mengatakan, hasil konsultasi akan didiskusikan dalam suatu rapat TKN. Wakil Ketua Tim Hukum TKN itu melanjutkan, permohonan untuk mengajukan sebagai Pihak Terkait ke MK nantinya akan diambil usai rapat tersebut.
Seperti diberitakan TKN KIK telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum paslon 01, Yusril Ihza Mahendra.