Senin 27 May 2019 22:41 WIB

Bupati Mesuji dan Adiknya Mulai Disidang

JPU KPK mendakwa bupati Mesuji dan adiknya melakukan tindak pidana korupsi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Bupati Mesuji noaktif Khamamik menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (27/5/2019).
Foto: Antara/Ardiansyah
Bupati Mesuji noaktif Khamamik menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (27/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Bupati (nonaktif) Mesuji Khamami dan adiknya Taufik Hidayat mulai disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Senin (27/5). Dua terdakwa tersebut didakwa dalam perkara suap proyek di Dinas Pekernaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyebutkan, kedua terdakwa yang juga kakak beradik telah melakukan perbuatan tindak pidana diatur dalam Pasarl 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor), setelah diuabh dengan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Baca Juga

JPU KPK menyatakan, dua terdakwa suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Mesuji telah dilakukan pada tahun 2017 dan 2018. Terdakwa Khamami dan terdakwa adiknya Taufik Hidayat dan juga terdakwa Wawan Suhendar (sekretaris Dinas PUPR) melakuan perbuatan bersama pemufakatan kejahatan dengan menerima hadiah dan janji.

Tiga terdakwa (terdakwa Wawan disidang terpisah) menerima fee proyek dari kontraktor PT Subanus bernama Sibron Azis sejumlah Rp 1,58 miliar melalui Kardinal, pimpinan PT Jasa Promix Nusantara. Selain itu, mereka juga menerima fee sebesar RP 850 juta dari rekanan yang mengerjakan proyek tersebut tahun 2018.

Menurut JPU KPK Wawan Yunarwanto, pemberian fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, agar dapat memuluskan jatah proyek di dinas tersebut kepada perusahaannya. Proyek yang dijanjikan tersebut tahun anggaran APBD 2018 dan APBD perubahan 2018. “Mereka bersama melakukan kesepakatan jatah proyek,” kata JPU KPK.

Republika.co.id mencatat, KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur anggaran 2018. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/1), sekitar pukul 15.00 WIB.

Selain bupati, tim KPK mengamankan adik Bupati Mesuji Taufik Hidayat di depan toko ban di Lampung Tengah. Dari lokasi, tim mengamankan uang sebesar Rp1,28 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral.

Tim lalu mengamankan dua orang di lokasi yang sama yaitu Mai Darmawan, selaku rekan Taufik dan supir bupati Mesuji. Sebelumnya, Mai Darmawan dan Kardinal membawa uang Sibron Azis dari Bandar Lampung ke tempat Taufik Hidayat di Lampung Tengah. Uang dititipkan di toko ban menunggu Taufik datang ke toko ban kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah.

Sekitar pukul 15.30 WIB tim bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah dan mengamankan Kardinal yang merupakan pihak perantara Sibron Azis. Pukul 15.50 WIB, tim lain bergerak ke kantor milik Sibron Azis di Jalan Harun II Tanjung Karang TImur dan mengamankan Sibron bersama dua orang staf keuangan.

Pada Kamis (24/1), sekitar pukul 01.00 dini hari, tim menuju rumah dinas bupati dan mengamankan Bupati Khamami. Selanjutnya pukul 06.00 WIB tim mengamankan Wawan Suhendra di kantor Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Mesuji. Sehingga KPK mengamankan 11 orang dari tiga lokasi yaitu kota Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Mesuji. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement