Rabu 29 May 2019 00:24 WIB

Polri Janji Tindak Oknum Brimob yang Terbukti Aniaya Warga

Propam Polri disebut sudah aktif memeriksa dugaan kekerasan aparat dalam aksi 22 Mei

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Hasanul Rizqa
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Taibur Rahman (kiri) dan Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) saat menyampaikan situasi terkini pascakericuhan Aksi 22 Mei di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Taibur Rahman (kiri) dan Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) saat menyampaikan situasi terkini pascakericuhan Aksi 22 Mei di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia diklaim sudah proaktif dalam memeriksa dugaan kekerasan aparat dalam aksi 22 Mei 2019. Polri menyatakan, bakal menindak anggota Brimob yang terbukti benar melakukan pidana.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo. Dia menuturkan, sanksi yang diterima anggota terbukti melakukan pelanggaran bisa berupa disiplin dan kode etik profesi. "Kalau nanti ada unsur pidana, ya pidana nanti," ujar Dedi Prasetyo, Rabu (29/5).

Baca Juga

Dedi menjelaskan, Propam sudah sudah memeriksa sejumlah saksi yang ada di tempat kejadian perkara. Polri juga mengklaim telah memeriksa orang yang disebut menjadi korban penganiayaan aparat. Dedi berjanji, nantinya Polri akan mengungkap hasil investigasi itu.

"Nunggu hasil pemeriksaan tuntas dulu," kata jenderal bintang satu itu.