REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen, Burhanuddin, belum terbuka soal pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/5) malam. Ia belum mau mengatakan apakah pemeriksaan terkait kasus dugaan makar atau kepemilikan senjata api.
"Nanti aja ya itu," kata Burhanuddin di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam.
Akan tetapi, ketika ditanyakan apakah kasus yang diperiksanya terkait dengan kasus dugaan makar yang dilaporkan di Bareskrim Polri ia menjawab bukan. "Oh tidak ada," ujarnya.
Ketika ditanya lagi apakah pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus kepemilikan senjata api yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya, Burhanudin memberi jawaban singkat. "Mengarah ke sana sepertinya. Tapi nanti saja ya, semuanya masih dikembangkan di dalam. Pertanyaan masih banyak sepertinya tadi," ucapnya.
Saat ini, kata Burhanuddin, Kivlan masih menjalani pemeriksaan insentif. Dia tidak mengetahui akan rampung kapan.
Kendati demikian, Burhanuddin menegaskan Kivlan sampai saat ini masih berstatus saksi dan belum ada kabar akan ditahan. "Masih saksi dan belum tersangka. Saya sendiri belum dengar kabar (penahanan) itu. Kami tim kuasa hukum belum dengar itu (kabar penahanan)," ucap Burhanuddin.
Rabu pagi Kivlan diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar Kivlan Zen. Selanjutnya Rabu petang, Kivlan diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kivlan Zen yang diperiksa di Bareskrim sejak pukul 10.30 WIB, meninggalkan Gedung Mabes Polri melalui pintu belakang, sehingga tidak diketahui kepergiannya oleh awak media. Kedatangan Kivlan sendiri di Mapolda Metro Jaya tidak diketahui awak media.