REPUBLIKA.CO.ID, FUKUOKA -- Para menteri keuangan yang tergabung dalam forum G20 menyusun aturan guna menutup celah yang kerap dimanfaatkan perusahaan teknologi raksasa dalam mengurangi pajak korporasi. Salah satu aturan yang disusun bertujuan membebani pajak yang tinggi terhadap perusahaan teknologi multinasional.
Dalam pertemuan yang dilangsungkan di Fukuoka, Jepang, Sabtu (8/6) kemarin, para perwakilan dari 20 negara tersebut mengecam perusahaan teknologi dunia seperti Facebook, Google, Amazon serta lainnya sebab memotong tagihan pajak dengan membukukan keuntungan di negara-negara berpajak rendah tanpa memperhitungkan lokasi konsumen akhir.
"Kami menyambut baik perkembangan yang ada dengan menaikkan pajak digital," kata pernyataan resmi G20 sebagaimana dilansir Reuters, Ahad (9/6).
Adapun aturan-aturan baru tersebut nantinya bertujuan membebani pajak yang tinggi kepada perusahaan teknologi multinasional sekaligus mempersylit negara-negara investasi dalam menarik investasi langsung dari luar negeri dengan janji pajak korporasi yang sangat rendah.
Para menteri sepakat mendukung program yersebut yang terdiri atas pendekatan dua pilar, yakni membagi kewajiban pajak terhadap perusahaan di mana barang dan jasa perusahaan tersebut diperjualbelikan dan mengatur apabila suatu perusahaan tetap menemukan jalan dalam membukukan keuntungan dengan pajak yang rendah, maka yang bersangkutan dapat menerapkan rerata pajak minimum global.
Adapun dalam rancangan ini, Inggris dan Perancis menjadi dua negara yang paling vokal dalam mendukung proposal penetaoan pajak kepada perusahaan teknologi raksasa dalam mempersulit menggali keuntungan di wilayah hukum berpajak rendah. Kedua negara tersebut berselisih paham dengan perwakilan Amerika Serikat yang menuding kedua negara tadi memperlakukan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat diperlakukan tidak adil.