REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Malam takbiran Idul Fitri 2019 berujung nahas bagi Putra Aditya (18 tahun). Ia tewas setelah dikeroyok dan dibakar oleh delapan orang remaja lainnya.
Wakil Kepala Polisi Resor Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, mengatakan, pengeroyokan terjadi pada 5 Juni 2019 pukul 03.30 WIB di depan sebuah toko di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatimekar, Jatiasih. Delapan pelaku mengeroyok korbannya karena tak terima usai diejek.
"Motifnya antaranak muda yang saling ejek-ejekan. Para tersangka tertantang dengan ejekan korban lalu melakukan pengeroyokan," kata Eka di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/6).
Eka menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bersama tujuh orang temannya sedang berkendara dengan tiga sepeda motor. Dalam perjalanan, kelompok korban bertemu dengan kelompok pelaku yang juga berjumlah delapan orang.
"Lalu salah satu rekan korban yang bekendara paling depan meledek dengan mengacungkan jari tengah sehingga kelompok pelaku marah," kata Eka.
Setelah itu, salah seorang kelompok bernama Rio (DPO) mengejar kelompok korban. Mengetahui ada yang mengejar, kelompok korban pun tancap gas sepeda motornya untuk kabur.
Tapi tidak dengan Putra. Ia malah berhenti dan menantang balik para pelaku. "Ayolah sini kalau berani," kata Putra seperti diucapkan Eka menirukan.
Walhasil, kelompok pelaku mengroyok Putra. Sempat kabur ke dalam warung di dekat lokasi kejadian, tapi Putra berhasil diseret kembali keluar. Lalu ia dipukuli hingga terjatuh.
"Sampai akhirnya pelaku Rizki (16 tahun) mengambil bensin di rak eceran, lalu menyiramkannya ke kepala dan badan korban lalu disulut dengan korek api," ujar Eka.
Tubuh Putra terbakar pun terbakar selama 30 detik sebelum berhasil melarikan diri. "Sebanyak 60 persen bagian tubuhnya mengalami luka bakar," ucap Eka.
Kedelapan pelaku meninggalkan lokasi kejadian untuk kembali ke rumah masing-masing. Putra yang berhasil kabur akhirnya dibantu oleh warga. Ia diantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Namun, setelah dua hari dirawat, nyawa Putra tak tertolong.
Atas kejadian itu, kepolisian telah menangkap empat orang pelaku atas nama Rizki Ade Syaputra (16 tahun), Tegas Gusti Prakusyo (15), Nurhamzah Sutarana (24), dan Angga Priyatno (22). Sedangkam empat pelaku lainnya masih buron dan telah masuk daftar penjarian orang (DPO).
Saat ditanya oleh awak media, keempat pelaku yang tangannya sudah diborgol itu tampak hanya menunduk. Saat hendak dibawa kembali oleh aparat kepolisian ke Mapolsek Jatiasih, terdengar salah satu dari mereka menjawab singkat.
"Dia sering mukulin teman saya," katanya dengan nada suara tak beraturan.
Polisi telah mengamankan satu barang bukti berupa botol bensin yang digunakan untuk menyiram korban. Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan hingga meninggal dunia. Mereka terancam tujuh tahun penjara.