REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Pemilu Indonesia (Formappi) menekankan aksi massa tidak perlu dilakukan selama sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi karena aksi itu akan sia-sia dan tidak akan pernah bisa memengaruhi hakim konstitusi.
"Tidak perlu turun ke jalan untuk dukung-mendukung begitu ya. Karena MK tidak akan pernah terpengaruh oleh pihak diluar MK," kata peneliti Formappi I Made Leo Wiratma dalam diskusi di Jakarta, Kamis (13/6).
Made mengatakan MK hanya akan memutus perkara berdasarkan dua hal yaitu fakta persidangan dan keyakinan hakim itu sendiri.
"Tidak akan ada yang bisa memengaruhi berapa pun massa aksinya. MK tidak bisa dipaksa-paksa," jelas dia.