REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta semua pihak menerima keputusan sembilan hakim Mahkamah Konstitisi (MK). Karena fungsi Mahkamah Kontitusi di antaranya adalah menyelesaikan sengketa hasil pilpres.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas mengatakan, MK adalah saluran konstitusional untuk penyelesaian sengketa hasil pilpres. "Untuk itu, dalam kerangka konstitusi, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak menerima putusan MK. Apa pun putusan MK tersebut," kata Robikim Emhas saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (13/6).
Robikin menuturkan, kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, tidak bisa ditawar dan mencerminkan bentuk ketertundukkan warga negara terhadap negara. "Apalagi dalam konteks hukum, sifat putusan MK adalah final and binding," katanya.
Robikin menerangkan, final artinya, terhadap putusan MK tidak terdapat akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap. "Sifat final putusan MK dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu juga memiliki kepastian hukum," katanya.
Sedangkan binding atau mengingat artinya putusan MK berlaku mengikat bukan hanya terhadap para pihak yang bersengketa, tetapi juga warga negara keseluruhannya, termasuk seluruh institusi negara.