Sabtu 15 Jun 2019 04:53 WIB

Kivlan Enggan Berkomentar Terkait Pemeriksaannya

Kivlan diperiksa sebagai saksi Habil Marati.

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen Jumat (14/6) menjalani pemeriksaan. Kivlan diperiksa sebagai saksi Habil Marati, politikus PPP, yang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan peran sebagai penyandang dana kericuhan 21-22 Mei 2019 dan pembelian senjata api.

Keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 22.30 WIB sejak diperiksa pada petang hari, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu enggan berkomentar. Purnawirawan TNI berpangkat terakhir Mayor Jenderal itu, dengan mengenakan setelan kemeja biru langit dan celana kain warna hitam berlari dari ruang penyidik naik tangga menembus ke Gedung Utama Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Dari pintu utama, Kivlan langsung menuju mobil yang akan membawanya pergi dari Mapolda Metro Jaya, kendati disapa oleh para awak media. "Ke pengacara saja ya," kata Kivlan sambil melambaikan tangannya kepada awak media.

Berdasarkan informasi yang akhirnya beredar, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen disebut menerima uang sebesar 15 ribu dolar singapura atau setara Rp 150 juta dari politikus PPP Habil Marati.

Kivlan kemudian dikabarkan memberikan uang itu kepada anak buahnya, Iwan Kurniawan. Uang yang diserahkan ke Iwan alias Helmi Kurniawan, tersangka kasus pembunuhan empat tokoh, dipakai membeli senjata laras panjang dan pendek. Senjata itu disebut untuk menembak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement