REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pihaknya bisa menggelar sidang jarak jauh via video conference untuk sidang pembuktian perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres. Menurut Fajar, sidang seperti ini sudah biasa dilakukan oleh MK.
"Persidangan jarak jauh tidak ada masalah. Kita sudah ada aturannya untuk persidangan jarak jauh," ujar Fajar kepada wartawan di gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Hal ini diungkapkan Fajar menanggapi permintaan kubu capres-cawapres 02 agar sejumlah saksinya memberikan keterangan via video conference dengan alasan keamanan. Fajar mengaku belum terlalu tahu format sidang jarak jauh yang diminta oleh kubu Prabowo-Sandiaga Uno itu.
Namun, sebagaimana pernah dilakukan MK selama ini, dalam sidang jarak jauh adalah menggunakan sarana video conference yang ditempatkan MK di 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. "Pranata persidangan jarak jauh itu dimungkinkan dalam persidangan MK. MK punya fasilitas video conference yang kita letakkan di 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia," jelas Fajar.
Fajar pun mengatakan hingga saat ini MK belum menerima surat permintaan sidang jarak jauh dari kubu Prabowo-Sandiaga Uno. Sehingga dirinya pun mengakui jika tidak tahu apakah memungkinkan untuk menggunakan fasilitas MK di 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia atau bisa menggunakan fasilitas di luar fasilitas MK.
"Nah, apakah akan menggunakan fasilitas itu, apakah seperti apa. Jadi, MK belum menerima surat terkait hal itu. (Kalau kubu Prabowo-Sandi minta di luar fasilitas MK) tergantung majelis. Itu yang kita punya seperti itu, MK punya fasilitas video conference yang kita letakkan di 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia. Apakah akan memanfaatkan itu atau enggak, ya, monggo," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, persidangan jarak jauh ini diatur dalam Pasal 47 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres. Pasal tersebut menyebutkan, ayat (1) untuk kepentingan pemeriksaan perkara, Mahkamah dapat menyelenggarakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh dengan menggunakan video conference. Pada ayat (2) mengatakan persidangan jarak jauh itu atas inisiatif Mahkamah atau berdasarkan permintaan para para pihak setelah memperoleh persetujuan dari Mahkamah.