Rabu 19 Jun 2019 16:00 WIB

Tim Prabowo-Sandi Tarik 31 Item Alat Bukti

Penarikan 31 item alat bukti tersebut terdiri dari 94 boks kontainer.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Hakim Mahkamah Konstitusi memperlihatkan sejumlah barang bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikai pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Hakim Mahkamah Konstitusi memperlihatkan sejumlah barang bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikai pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) menarik 31 item alat bukti. Dari 31 item itu terdapat 94 boks berisi C1.

"Itu ada 31 item ini ya Pak Bambang? Betul Ya?" ungkap Ketua Hakim MK, Anwar Usman, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Baca Juga

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Dorel Amir, yang mengurus alat bukti mengatakan, pihaknya telah menerima tanda terima penarikan barang bukti C1 asli. Penarikan 31 item alat bukti tersebut terdiri dari 94 boks kontainer. "Sudah diserahkan dan saya sendiri sudah tanda tangani," ujar Dorel.

Setelah itu, Anwar menyebutkan satu persatu item yang ditarik oleh pihak pemohon tersebut. Berikut ini rincian yang disebutkan oleh Anwar:

1. Provinsi Riau ada tiga boks.

2. Provinsi DKI Jakakta tiga boks.

3. Provinsi Banten empat boks.

4. Provinsi Lampung tujuh boks.

5. Provinsi Bengkulu satu boks.

6. Provinsi Bangka Belitung satu boks.

7. Provinsi Kepulauan Riau satu boks.

8. Provinsi Maluku satu boks.

9. Provinsi Maluku Utara satu boks.

10. Provinsi Gorontalo satu boks.

11. Provinsi Jambi tiga boks.

12. Provinsi Aceh dua boks.

13. Provinsi Sulawesi Tengah satu boks.

14. Provinsi Sulawesi Barat satu boks.

15. Provinsi D.I.Y. empat boks.

16. Provinsi Kalimantan Selatan dua boks.

17. Provinsi Kalimantan Utara satu boks.

18. Provinsi Kalimantan Timur satu boks.

19. Provinsi Sumatera Utara empat boks.

20. Provinsi Sumatera Selatan tiga boks.

21. Provinsi Jawa Barat 14 boks.

22. Provinsi Bali satu boks.

23. Provinsi Sulawesi Tenggara satu boks.

24. Provinsi NTB dua boks.

25. Provinsi NTT satu boks.

26. Provinsi Kalimantan Barat 15 boks.

27. Provinsi Kalimantan Tengah satu boks.

28. Provinsi Papua satu boks.

29. Provinsi Sumatera Barat tiga boks.

30. Provinsi Sulawesi Selatan dua boks.

31. Provinsi Jawa Tengah delapan boks.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement