Jumat 21 Jun 2019 09:17 WIB

Tim Hukum 01 tak Hadirkan Saksi untuk Jelaskan Jabatan Maruf

Yusril mengatakan status Ma'ruf dalam dalil pemohon sebagai bagian propaganda.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua Tim Hukum Joko Widodo- Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (keempat kanan) memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Hukum Joko Widodo- Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (keempat kanan) memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut pada Jumat (21/6) dengan agenda keterangan saksi dari pihak terkait, Tim Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Tim Hukum 01 tak menurunkan saksi maupun ahli untuk menjelaskan status jabatan Ma'ruf Amin di Bank yang disoal kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

"Urusan pak Ma'ruf Amin itu kami anggap sudah selesai," kata Ketua Tim Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra sebelum sidang di MK, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Yusril juga merasa timnya tak perlu melakukan penguatan soal status jabatan Ma'ruf di dua bank syariah. Yusril menyebut status Ma'ruf dalam dalil pemohon sebagai bagian propaganda untuk menuding Ma'ruf tak memenuhi syarat.

Namun, menurut Yusril, hal ini sudah lewat dan menjadi kewenangan Bawaslu dan PTUN bila ada calon yang tidak memenuhi syarat. Di samping itu, lanjut Yusril, saksi yang diajukan pemohon juga tidak menerangkan apapun Ma'ruf Amin.

Ia mengatakan Said Didu yanng dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai saksi fakta  tak menjelaskan apapun soal Ma'ruf Amin. "Dia hanya jelaskan fakta, sedangkan persolan Pak Ma'ruf Amin itu pejabat Bank Syariah, yang menjelaskan dia merupakan BUMN atau tidak kan harus diterangkan oleh ahli, yang menerangkan pendapat," ujar dia. 

Yusril menambahkan, pihaknya juga merasa tak perlu menurunkan saksi untuk membantah saksi 02 yang menyoal amplop berserakan. Yusril menilai, apa yang dijelaskan Komisioner KPU Hasyim Asyari pada sidang sebelumnya telah membantah soal tersebut. 

"Tidak perlu lagi dan Pak Hasyim dari KPU sudah menjelaskan tentang amplop itu, dan ini serius ya masalah amplop ini karena diduga palsu," kata Yusril menambahkan. 

Dalam sidang ini, Tim Hukum 01 menurunkan dua orang saksi dan dua orang ahli. Adapun dua saksi yang diturunkan yakni Candra Irawan, seorang saksi paslon 01 dan Anas Nashikin. Keduanya akan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Sementara tim hukum 01 menurunkan dua ahli yang berlatar belakang hukum. Ahli diturunkan yakni Edward Omar Syarief Hiariej yang merupakan guru besar Fakultas Hukum UGM. Ahli yang kedua yakni Heru Widodo, dosen hukum UIA.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement