Ahad 23 Jun 2019 23:30 WIB

Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI Belum Rampung

Tatib harus menjelaskan mekanisme pemilih secara lengkap.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam memperingati HUT Ke-492 DKI Jakarta, Sabtu (22/6).
Foto: Febryan A / Republika
Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam memperingati HUT Ke-492 DKI Jakarta, Sabtu (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyinggung kekosongan jabatan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta. Hal itu ia lontarkan dalam sambutannya di Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI dalam rangka HUT ke-492 DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus panitia khusus (pansus) pemilihan wagub DKI, Iman Satria menanggapi pernyataan Mendagri tersebut. Ia mengatakan, pansus masih membahas draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub.

Baca Juga

"Ya memang kan kita lagi bikin tatibnya. Kalau sampai terjadi begini bagaimana, kalau terjadi begitu bagaimana," ujar Iman saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (23/6).

Menurutnya, dalam tatib tersebut harus menjelaskan mekanisme pemilihan secara lengkap. Ia mangatakan, anggota pansus mengagendakan rapat kembali untuk membahas tatib pada Senin (24/6) esok.

Dalam rapat tersebut akan dibahas jalan keluar jika paripurna pemilihan tidak kuorum. Hingga saat ini, tatib belum rampung. Pansus masih bekerja membahas poin per poin draf tatib.

Ia melanjutkan, tatib juga memuat mekanisme jika dewan tidak memilih kedua calon wagub DKI yang sudah direkomendasikan. Kedua calon berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Barat sekaligus mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.

Kedua nama itu telah disepakati bersama dengan Partai Gerindra, selaku partai pengusung gubernur-wakil gubernur pada Pilkada 2017 lalu. Menurut Iman, hak setiap dewan untuk memilih maupun tidak memilih wagub DKI nanti dalam rapat paripurna.

"Itu kan haknya dewan, kita enggak ngerti, dewan punya hak memilih, punya hak untuk tidak memilih," kata dia.

Sebelumnya, pansus pemilihan wagub DKI menjadwalkan rapat paripurna pada 22 Juli 2019 mendatang. Akan tetapi, kata Iman, waktu itu masih tentatif karena melihat kesiapan pansus menyiapkan tatib serta membentuk panitia pemilih (panlih) untuk menyelenggarakan pemilihan wagub DKI itu sendiri.

"Tatib disahkan, pansus bubar, jadi (membentuk) pantitia pemilih, nah panitia pemilih inilah yang menyelenggarakan acara (pemilihan wagub) tersebut," lanjut Iman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement