Senin 24 Jun 2019 18:51 WIB

Palembang Tegaskan Larangan SD-SMP Pungut Uang Bangunan

Pemkot Palembang tegaskan SD-SMP dilarang pungut uang bangunan

Calon siswa menunjukkan nomor pendaftaran siswa baru di Sekolah Dasar Negeri 1(SDN) Lhokseumawe, Aceh, Senin (20/5/2019).
Foto: Antara/Rahmad
Calon siswa menunjukkan nomor pendaftaran siswa baru di Sekolah Dasar Negeri 1(SDN) Lhokseumawe, Aceh, Senin (20/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang menegaskan larangan SD dan SMP setempat memungut uang bangunan serta biaya embel-embel lain yang kerap dikeluhkan wali murid. Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan larangan tersebut merujuk pada regulasi Kementerian Pendidikan bahwa tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apapun.

"Jenis pungutan yang saat ini sering terdengar misalnya SPP, biaya daftar ulang, biaya ujian akhir semester, uang buku atau Lembar Kerja Siswa (LKS), uang batik sekolah, uang pembangunan dan biaya les tambahan. Saya tidak ingin lagi semua itu ada di Palembang," ujar Fitrianti, Senin (24/6).

Baca Juga

Menurutnya, pembelian seragam sekolah dan pramuka dapat dilakukan wali murid tanpa harus diakomodasi pihak sekolah kecuali seragam olahraga. Dengan demikian harusnya tidak ada lagi uang komite atau pungutan lain yang membebani siswa serta wali murid.

Ia mengingatkan jika komite sekolah berencana membantu sekolah, maka lebih baik mencari bantuan dana dari sumber-sumber lain yang sesuai aturan. Hal itu akan jauh lebih meringankan wali murid.

"Pungutan liar di sekolah sudah dikategorikan korupsi dan dikenakan hukum pidana. Tim siber pungli bisa saja menertibkan sekolah-sekolah yang masih nekat menarik biaya tambahan dari wali murid," kata Fitri.

Pemkot Palembang, kata dia, akan menjadikan semua sekolah di Palembang merata keunggulannya. Dengan demikian tidak ada lagi kecemburuan antar sekolah terkait sarana dan prasarana.

"Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan terbaik di sekolah masing-masing. Kami akan mewujudkannya dengan pemerataan sarana," kata Fitiri.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto, mengatakan pihaknya sudah menyebarkan surat edaran sejak 20 Mei 2019. Edaran itu ditujukan kepada sekolah-sekolah agar tidak melakukan pungutan.

"Kami sudah sampaikan bahwa jas dan sekolah bukan indikator kepintaran anak jadi kami larang. Selain itu les tambahan oleh guru tidak diizinkan lagi karena sekolah sudah full day. Ada dana BOS dan dana sertifikasi untuk guru jadi tidak perlu les privat," kata Zulinto.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement