REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menegaskan, penonaktifan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto bukan karena tidak nyaman dengan Islamisasi atau pewajiban membaca Alquran di Lapas.
Pernyataan Yasonna itu menanggapi kritik Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf kepadanya. "Bukan, bukan begitu, dia menghilangkan hak orang," kata Yasonna di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (25/6).
Menurut Yasonna kewajiban membaca Alquran bagi narapidana yang beragama Islam dalam menjalani pembebasan bersyarat tidak diperbolehkan. Pasalnya kewajiban itu justru mencabut hak dari naarapidana yang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Bahwa Tujuannya baik bahwa orang harus mempelajari kitab sucinya, Alquran, Alkitab, oke. Tapi jangan menjadi syarat untuk keluar. Kalau dia tidak bisa-bisa, nanti lewat waktunya gimana" ujar Yasonna.