Jumat 28 Jun 2019 04:24 WIB

TKN Ajak Semua Pihak Kedepankan Semangat Rekonsiliasi

TKN ingin menggelorakan semangat persaudaraan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Aksi damai di sekitar gedung MK
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Aksi damai di sekitar gedung MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengajak semua pihak untuk mengedepankan semangat rekonsiliasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019. TKN ingin agar seluruh elemen bangsa bergotong-royong membangun bangsa bersama-sama.

"Mengingat apa yang menjadi hal prinsipal demokrasi yang sehat, penyelenggaraan negara di belahan dunia, cerminan demokrasi pun menyatakan pentingnya sebuah oposisi yang sama-sama membangun negeri," kata Sekretaris TKN Hasto Krostiyanto di Jalarta, Kamis (27/6).

Baca Juga

Hasto mengajak masyarakat untuk menyambut semua keputusan MK sebagau momentum yang mengedepankan kepentingan nasional dan semangat gotong royong. Dia melanjutkan, presiden dan wakil presiden terpilih selanjutnya akan menjalankan tugas yang tidak kalah penting yakni menyusun kabinet kerja untuk bersama menjabarkan seluruh visi dan misi.

Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, TKN dan partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK) mengapresiasi kerja maraton dari hakim MK yang didukung panitera. Dia melanjutkan, mereka telah bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dengan penuh kredibilitas.

"Dengan keputusan MK, maka PDIP bersama partai KIK menggelorakan semangat persaudaraan nasional sebab keputusan MK menjadi milestone dan Pilpres sudah selesai serta pak Jokpwi dan Kiai Ma'ruf secara sah dan meyakinkan diarakan sebagai pasangan terpilih," kata dia lagi.

Seperti diketahui, MK memutuskan untuk menolak permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi seluruhnya dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Majelis hakim berpendapat jika permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Ketua Hakim MK Anwar Usman mengatakan, dalam eksepsi, mahkamah menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dia melanjutkan, dalam pokok permohonan mahakamah juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, mahkamah juga mengatakan, pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain terkait adanya 22.034.193 pemilih siluman. Bukti-bukti lain yang dapat memberikan keyakinan kepada mahkamah bahwa pemilih siluman itu telah menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan kerugian bagi pemohon.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement