REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan, perumahan mewah yang berada di atas mal dan apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat telah mengantongi izin. Salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2017.
"Ada beberapa IMB (IMB awal dan penyempurnaan) itu salah satunya," ujar Benni saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).
Benni menyebut, saat itu IMB dikeluarkan oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta dengan nomor surat 11492/IMB/2007. IMB itu juga menjadi satu kesatuan dengan mal dan apartemen Thamrin City.
"IMB-nya satu kesatuan, seperti izin apartemen yang dibawahnya ada mal," kata Benni.
Dengan demikian, lanjut dia, sertifikat yang dimiliki penghuni perumahan itu dibagi dengan mekanisme pertelaan. Artinya, ada rincian mengenai batas setiap unit hunian dan bagian bersama para penghuni.
Benni mengatakan, proses pembangunan perumahan mewah itu sudah dilakukan sebelum era Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta 2012-2014. "Dibangun era sebelum Pak Jokowi seingat saya," imbuhnya.
Benni menambahkan, untuk saat ini pihak Thamrin City sedang mengurus perpanjangan sertifikat laik fungsi (SLF) untuk bangunan tersebut. "Iyah lengkap sekarang kalau nggak salah sedang urus perpanjangan SLF," lanjut dia.
Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu (26/6/2019). (ANTARA)