REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Gabungan Polri belum memastikan untuk memperpanjang masa tugas dalam penyelidikan kasus penganiayaan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Anggota Dewan Pakar Tim Gabungan Polri, Nur Kholis mengatakan, saat ini tim tersebut sedang fokus untuk merampungkan pelaporan hasil investigasi selama enam bulan penyelidikan kasus tersebut.
Menurut Nur Kholis, laporan tersebut akan disampaikan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam waktu dekat ini. Dalam laporan tersebut tentunya akan ada sejumlah rekomendasi kepada Polri terkait kasus tersebut.
Namun Nur Kholis, belum mau membeberkan hasil kerja tim tersebut, pun rekomendasi apa yang akan dikeluarkan kepada Polri untuk langkah lanjutan tim.
Akan tetapi, ia berjanji Dewan Pakar dalam Tim Gabungan Polri itu, akan mempublikasikan temuan yang menjadi hasil selama penyelidikan kepada publik.
“Mungkin dalam satu atau dua hari ini akan ada kepastian apakah tim dilanjutkan atau tidak. Dan kita akan pastikan hasil investigasi disampaikan kepada publik,” kata Nur Kholis saat dihubungi Republika.co.id, dari Jakarta, Kamis (4/7).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, membentuk Tim Gabungan Polri untuk penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel, pada 8 Januari 2019. Tim tersebut, punya masa tugas pengungkapan peristiwa nahas tersebut, sampai 7 Juli mendatang. Novel, mengalami penganiyaan berat, berupa penyiraman air keras pada 11 April 2017.
Novel kehilangan penglihatan akibat kerusakan mata kirinya lantaran peristiwa itu. Dua tahun lebih peristiwa tersebut, tak berhasil terungkap siapa pelakunya. Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap segala peristiwa kekerasan terhadap penyidik KPK, tak terkabul.
Khusus kasus Novel, Kapolri Tito memilih membentuk Tim Gabungan Polri. Tim tersebut, beranggotakan banyak perwira tinggi Polri. Namun menyertakan sejumlah kalangan sipil dan aktivis hak asasi manusia (HAM) yang ditempatkan dalam Dewan Pakar pada tim tersebut.
Nur Kholis yang pernah menjadi Komisioner Komnas HAM salah satunya, bersama Ifdhal Kasim. Ada juga nama-nama akademisi, seperti Profesor Indryanto Seno Adji yang pernah menjadi komisioner interim di KPK.
April lalu, Nur Kholis pernah menyampaikan, beberapa penyelidikan Tim Gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perwira tinggi Polri yang dianggap mengetahui peristiwa penganiayaan terhadap Novel. Meski ia tak menyebutkan nama-nama perwira tinggi Polri yang diperiksa tersebut, tetapi Nur Kholis mengatakan, ada lebih dari dua perwira berpangkat bintang yang diperiksa.
Selain itu, kata dia, para anggota Dewan Pakar juga melakukan serangkain uji alibi terhadap sejumlah nama-nama yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut di beberapa kota.
Sepanjang April, sampai Mei lalu, Nur Kholis bersama anggota Dewan Pakar menyambangi Maluku, dan beberapa kota di Jawa Barat (Jabar) seperti di Bekasi, dan Sukabumi, serta Kebumen dan Malang di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).
Uji alibi tersebut, kata dia, karena tim mendapatkan informasi tentang sejumlah nama yang dianggap mengetahui peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel, berada di kota-kota tersebut.
Sementara tim dari Polri, kata Nur Kholis juga melibatkan Kepolisian Inggris dalam pengungkapan peristiwa tersebut. Pelibatan itu, kata Nur Kholis karena sejumlah bukti rekaman kamera pemantau (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP) penyiraman memiliki kualitas gambar yang tak bagus.