REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Budi Wahyuni menilai Baiq Nuril adalah korban berlapis dari kekerasan seksual yang dilakukan atasannya dan korban ketidakmampuan negara melindunginya. Kriminalisasi pada Baiq Nuril menjadi preseden buruk bagi hilangnya rasa aman bagi perempuan dan absennya negara dalam melindungi perempuan korban kekerasan seksual, khususnya pelecehan seksual.
"Oleh karenanya, Komnas Perempuan meminta DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dengan memastikan ke sembilan jenis kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual dalam RUU tersebut tetap dapat dipertahankan," tegas Budi di Kantor Komnas Perempuan, Senin (8/7).
"Kami juga meminta Presiden RI untuk memberikan Amnesti kepada Baiq Nuril sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual (belum memberikan kesetaraan perlindungan), sebagaimana prinsip afirmasi yang dimungkinkan dalam Konstitusi dan prinsip due dilligence yang ada dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1984," tambah Budi.