Rabu 10 Jul 2019 00:09 WIB

Tidak Ada Persyaratan Khusus untuk Amnesti Baiq Nuril

Banyak pihak mendesak Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril bersama Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya saat tiba digedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/7).
Foto: Republika/Prayogi
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril bersama Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya saat tiba digedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penolakan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril menimbulkan kegeraman di banyak lapisan masyarakat. Mereka menilai Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang justru dipidanakan dalam kasus konten seksual. Oleh karena itu banyak pihak yang mendesak agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti atau pengampunan kepada Baiq Nuril.

Menanggapi itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan bahwa Baiq Nuril layak mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo. Pertimbangannya adalah kemanusiaan dan hak asasi manusia.

"Negara dan juga kepala negara presiden harus hadir dan melindungi warga negaranya," tegas Fery saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (9/7).

Fery melanjutkan, tidak perlu persyaratan khusus yang harus dimiliki oleh kuasa hukum maupun Baiq Nuril untuk bisa mendapatkan amnesti dari presiden. Namun dengan adanya, undang-undang baru terkait administrasi pemerintahan, maka bisa menggunakan proses yang ada di undang-undang tersebut. Yaitu, sambungnya, untuk memenuhi apa yang ditentukan undang-undang dasar.