REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril dan kuasa hukumnya. Baiq Nuril pun berencana mengajukan amnesti kepada Presiden RI Joko Widodo.
Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengatakan Presiden bisa langsung memberikan amnesti tersebut kepada Baiq Nuril. Namun sambil menunggu amnesti tersebut, ujarnya, kliennya juga tengah menggalang dukungan dari berbagai pihak.
“Sambil menunggu (amnesti) kami juga berusaha komunikasi dengan berbagai pihak. Kita roadshow untuk mencari dukungan dari multi pihak,” kata Joko dalam sambungan telepon, Rabu (10/7).
Joko berujar, pihaknya telah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly. Selanjutnya, kata Joko, hari ini rencananya akan bertemu dan mencari dukungan dari DPR.