REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril dan kuasa hukumnya. Baiq Nuril pun berencana mengajukan amnesti kepada Presiden RI Joko Widodo.
Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengatakan Presiden bisa langsung memberikan amnesti tersebut kepada Baiq Nuril. Namun sambil menunggu amnesti tersebut, ujarnya, kliennya juga tengah menggalang dukungan dari berbagai pihak.
“Sambil menunggu (amnesti) kami juga berusaha komunikasi dengan berbagai pihak. Kita roadshow untuk mencari dukungan dari multi pihak,” kata Joko dalam sambungan telepon, Rabu (10/7).
Joko berujar, pihaknya telah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly. Selanjutnya, kata Joko, hari ini rencananya akan bertemu dan mencari dukungan dari DPR.
“Kemarin sudah dengan Kementerian Hukum dan HAM, hari ini dengan DPR. Kita juga hari ini sebenarnya minta waktu dengan Jaksa Agung untuk bertemu, tapi belum ada kabar,” ujarnya.
Joko berharap, Presiden dapat mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril. Saat ditegaskan kembali mengenai apakah rancangan permohonan amnesti telah rampung disusun untuk selanjutnya diberikan kepada Presiden, Joko belum menanggapi.
Joko berujar besok akan mencoba bisa bertemu dengan staf presiden. Namun belum diketahui, pertemuan tersebut apakah juga sekaligus menyerahkan draf permohonan Amnesti atau untuk menggalang dukungan semata.
Komisi III (Hukum, HAM dan Keamanan) DPR RI mendukung pemberian amnesti bagi Baiq Nuril oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). DPR RI akan memberikan rekomendasi bagi presiden untuk memberikan amnesti bila permohonan amnesti sudah diajukan.
"Kewajiban kami di DPR untuk mendukung presiden memberikan amnesti, itu saya kira DPR dalam posisi mendukung," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (10/7).