REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baiq Nuril tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kembali apa yang sudah menimpanya, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/7). Korban dugaan pelecehan seksual verbal melalui percakapan telepon oleh mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, tersebut justru harus menerima kenyataan menjadi terpidana.
Nasibnya harus berakhir menerima pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK)yang diajukannya. "Saya tidak ingin ada lagi yang seperti saya. Saya tidak ingin," kata Baiq Nuril disertai isak tangis.
Perempuan 40 tahun itu mengaku sebenarnya tidak ingin hal yang menimpanya menjadi konsumsi masyarakat. Ia khawatir anaknya di Mataram melihat ibunya menangis di televisi maupun media massa lain.
"Saya tidak ingin menjadi konsumsi publik karena anak saya pasti menonton dan saya tidak ingin dia melihat ibunya menangis. Tapi, saya yakin kebenaran dan keadilan pasti akan terjadi," ujar Baiq Nuril.