Jumat 12 Jul 2019 11:08 WIB

Soal Amnesti Nuril, Jokowi: Segera Saya Putuskan

Presiden mengaku surat rekomendasi dari Kemkumham belum sampai ke mejanya.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan memutuskan pemberian amnesti (pengampunan hukuman) terhadap terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, dalam waktu dekat.

Hingga saat ini, Presiden Jokowi belum menerima surat rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM terkait perihal pengampunan Nuril. Jokowi berjanji segera memutuskan pemberian amnesti, begitu dokumen rekomendasi ia terima.

Baca Juga

"Belum sampai meja saya. Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan. Secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," jelas Jokowi di Balai Sidang Jakarta, Jumat (12/7).

photo
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).