REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesti untuk korban pelecehan seksual yang terpidana UU ITE Baiq Nuril disinggung dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (16/7). Meski tidak tertulis dalam agenda rapat, DPR RI sepakat pembahasan amnesti akan dilanjut di Badan Musyawarah (Bamus).
Pembicaraan amnesti Baiq Nuril bermula dari interupsi Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka di tengah rapat yang hanya dihadiri puluhan anggota dewan itu. Politikus PDIP itu mengonfirmasi pada pimpinan rapat apakah surat dari Presiden RI Joko Widodo untuk meminta pertimbangan DPR RI sudah sampai.
"Jika iya kami mohon semoga dalam rapat Bamus siang hari nanti kita dapat berjuang bersama untuk segera memberi pertimbangan (amnesti) di Komisi III DPR RI," kata Rieke.
Sebagai pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pun menanggapi interupsi Rieke. Ia menyatakan, pembahasan soal Baiq Nuril memang belum tertulis dalam konsep agenda rapat Paripurna. Namun, rekomendasi amnesti untuk Baiq Nuril akan dibahas di Bamus secara khusus.