Selasa 16 Jul 2019 12:41 WIB

Amnesti Baiq Nuril Segera Dibahas

Amnesti sempat disiinggung di Paripurana dan disepakat amnesti akan dilanjut di Bamus

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesti untuk korban pelecehan seksual yang terpidana UU ITE Baiq Nuril disinggung dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (16/7). Meski tidak tertulis dalam agenda rapat, DPR RI sepakat pembahasan amnesti akan dilanjut di Badan Musyawarah (Bamus).

Pembicaraan amnesti Baiq Nuril bermula dari interupsi Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka di tengah rapat yang hanya dihadiri puluhan anggota dewan itu. Politikus PDIP itu mengonfirmasi pada pimpinan rapat apakah surat dari Presiden RI Joko Widodo untuk meminta pertimbangan DPR RI sudah sampai.

Baca Juga

"Jika iya kami mohon semoga dalam rapat Bamus siang hari nanti kita dapat berjuang bersama untuk segera memberi pertimbangan (amnesti) di Komisi III DPR RI," kata Rieke.

Sebagai pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pun menanggapi interupsi Rieke. Ia menyatakan, pembahasan soal Baiq Nuril memang belum tertulis dalam konsep agenda rapat Paripurna. Namun, rekomendasi amnesti untuk Baiq Nuril akan dibahas di Bamus secara khusus.

"Yang benar adalah untuk Baiq Nuril dan nanti siang ada rapat Bamus nanti juga akan dibahas di rapat bamus," kata Politikus Demokrat itu.

Secara terpisah, Anggota Komisi III Arsul Sani menyatakan, setelah amnesti Baiq Nuril nantinya dibahas di Bamus, maka akan ditunjuk pihak yang akan menindaklanjuti surat permintaan pertimbangan dari Presiden untuk amnesti Baiq Nuril. "Tentu setelah dibacakan di Bamus nanti akan ditunjuk nanti siaapa yang akan merespons surat pemrrintaan pertimbangan dari presiden dan kemungkinan besar ya komisi III ya," kata Arsul.

Komisi III (Hukum, HAM, dan Keamanan) akan mengkaji empat aspek. Aspek pertama yakni fakta persidangan. Kedua, pasal yang didakwakan pada Baiq Nuril, yakni Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Ketiga, pertimbangan pengadilan, mulai dari pengadilan negeri, kasasi hingga Peninjauan Kembali di tingkat MA. Keempat adalah seruan keadilan restoratif yang disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil.

"Tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tetap atau tidak," kata Politikus PPP itu menegaskan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement