REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata 'ikan asin' yang diunggah dalam sebuah vlog, Pablo Benua dan Rey Utami menyatakan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli lalu.
"Sudah lama, pas tanggal ditahan itu hari Jumat tanggal 12 Juli, begitu keluar putusan penahanan, kami masukin juga (permohonannya)," kata Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum Pablo dan Rey di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/7).
Burhanuddin mengatakan dalam permohonan penangguhan yang dijamin oleh pihak keluarga tersebut, meski diajukan atas kedua nama tersangka, namun yang diutamakan untuk ditangguhkan adalah Rey Utami karena alasan kemanusiaan.
"Jadi diajukan atas nama Pablo dan Rey, nanti lihat saja kondisinya. Tapi yang diutamakan adalah Rey Utami karena memiliki anak kecil dan harus menyusui kan," ucap Burhanuddin.
Saat ini, lanjut Burhanuddin, belum ada tanggapan atas permohonan penangguhan penahanan tersebut dari polisi, karena masih dalam proses.
Saat ditanyakan soal tersangka lainnya apakah Galih Ginanjar juga mengajukan penangguhan penahanan, Burhanuddin menyatakan tidak mengetahui hal tersebut karena berbeda tim kuasa hukum.
"Kami tidak tahu, belum koordinasi. Saya ketemu juga sama Kumalasari tadi di dalam, masih di-BAP tambahan, tapi gak lihat ada kuasa hukumnya," ucap dia menambahkan.
Kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" ini bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.
Hal itu dilakukan setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Saat ini, polisi sudah menetapkan Galih, Rey, dan Benua sebagai tersangka dalam kasus itu serta telah ditahan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.