Kamis 18 Jul 2019 22:10 WIB

Pemprov: Pembangkit Listrik di DKI tak Gunakan Batu Bara

Pemprov DKI menyebut dua pembangkit litsrik yang ada di DKI Jakarta gunakan gas

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangkit Listrik tenaga batu bara ditengarai menjadi salah satu penyebab buruknya kualitas udara di DKI Jakarta. Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko menyatakan, pembangkit tersebut tidak berada di DKI Jakarta, Kamis (18/7).

"Di DKI sendiri ada dua pembangkit ya. Kebetulan, dua itu bahan bakarnya udah gas," kata Agung saat dihubungi Republika.co.id. Kedua pembangkit tersebut adalah UPJP Priok milik Indonesia Power, Pademangan, Jakarta Utara. Serta PJB Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga

Kemudian, ketika disinggung soal sumber polutan yang berasal dari luar Jakarta. Agung menyebutkan, penanganan masalah tersebut memerlukan koordinasi khusus dengan BKSP (Badan Kerja Sama Pembangunan). 

"Terkait pencemaran udara sudah disinggung mulai disinggung di BKSP," tuturnya.

Di sisi lain, Walhi menyatakan bahwa pembangkit listrik merupakan salah satu faktor penambah polusi udara. Walhi secara khusus menyoroti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara.

Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Walhi, Dwi Sawung mengatakan, PLTU Batu Bara menyumbang sekitar 20-30 persen polusi udara di Jakarta. Selain PLTU batu bara, beberapa pabrik di sekitar DKI Jakarta yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar. Hal itu juga memperburuk kualitas udara di Jakarta.

"Karena kalau malam kan ada angin laut, arahnya pasti ke Jakarta," ucap Sawung.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement