Rabu 24 Jul 2019 07:34 WIB

Mengapa Komisi III DPR Menunda Amnesti Baiq Nuril?

Saya tahu DPR itu wakil rakyat, tangan rakyat yang bisa menolong rakyatnya.

Red: Budi Raharjo
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat mengikuti rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat mengikuti rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno pembahasan amnesti untuk terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril digelar Komisi III DPR pada Selasa (23/7). Dalam rapat tersebut, Komisi III memutuskan masih akan mendengar pandangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pandangan dari Kemenkumham selaku pihak pemerintah itu dijadwalkan disampaikan pada Rabu (24/7). Setelah itu, fraksi-fraksi di Komisi III baru akan mengambil keputusan terkait rekomendasi untuk amnesti bagi Baiq Nuril. "Besok (hari ini—Red), pukul 15.30, kita akan mendengar pandangan pemerintah diwakili Kemenkumham, setelah itu dilakukan pengambilan keputusan dari fraksi yang ada di Komisi III," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dalam rapat pleno Komisi III, kemarin.

Rapat pleno yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut awalnya dilakukan secara tertutup. Namun, rapat tersebut kemudian dilakukan secara terbuka. Baiq Nuril yang hadir ke DPR RI juga dipersilakan mengikuti rapat tersebut didampingi kuasa hukumnya.

Aziz selaku pimpinan rapat menegaskan, dalam rapat pleno ini tidak diperkenankan membahas maupun memperdebatkan proses hukum yang telah menimpa Nuril. Pasalnya, putusan hukum yang menimpa Nuril telah sampai pada peninjauan kembali (PK) yang telah ditolak Mahkamah Agung (MA) dan tidak dapat diubah lagi kecuali dengan amnesti.