REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengutuk pembongkaran permukiman Palestina di Sur Baher, Yerusalem Timur, oleh Israel. Indonesia menuntut agar tindakan tersebut dihentikan segera karena melanggar hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB.
“Indonesia sangat mengutuk penghancuran ilegal rumah-rumah warga Palestina di Sur Baher oleh otoritas Israel,” kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan yang dirilis Rabu (24/7).
Indonesia pun menyoroti tentang pembangunan terowongan yang dilakukan Israel di Yerusalem. “Pembangunan permukiman ilegal oleh Israel dan pembangunan ke Al-Haram al-Sharif adalah aneksasi de facto yang selanjutnya akan mengancam proses perdamaian,” katanya.
Permukiman Palestina di Sur Baher mulai dihancurkan Israel pada Senin lalu. Sejumlah warga Palestina telah dievakuasi secara paksa dari daerah tersebut.
Sebanyak 16 bangunan dilaporkan menjadi target penggusuran tersebut. Secara total terdapat 100 apartemen warga Palestina yang akan dihancurkan.
Rumah yang dihancurkan pasukan Israel di Sur Baher adalah yang berada di dekat tembok penghalang militer. Mahkamah Agung Israel telah menyatakan bahwa pembangunan perumahan di sana ilegal atau melanggar larangan konstruksi.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas telah mengutuk penggusuran tersebut. Dalam sebuah pernyataan yang dirilis kantor kepresidenan Palestina, Abbas mengatakan bahwa pembongkaran permukiman Palestina di Sur Baher merupakan bagian dari rencana untuk mengimplementasikan “Deal of the Century”, yakni kerangka perdamaian yang digagas Amerika Serikat (AS).
“Presiden Mahmoud Abbas mengadakan kontak dengan berbagai pihak terkait untuk menghentikan pembantaian Israel ini dan menyerukan kepada masyarakat internasional untuk segera turun tangan menghentikan agresi terhadap rakyat Palestina,” kata kantor kepresidenan Palestina, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.