Rabu 31 Jul 2019 14:20 WIB

Haris Simamora Tertunduk Usai Dijatuhi Hukuman Mati

Haris merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap keluarga Daperum Nainggolan.

Rep: Febryan A/ Red: Andi Nur Aminah
Haris Simamora sedang memasang kembali rompinya untuk keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (31/7). Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga ini dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim.
Foto: Republika/Febryan.A
Haris Simamora sedang memasang kembali rompinya untuk keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (31/7). Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga ini dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Haris Simamora alias Harry Aris Sandigon, terdakwa kasus pembunuhan terhadap satu keluarga dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (31/7). Mendengar putusan itu, Haris tertunduk dan diam. Mukanya merah padam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Hari dengan pidana mati," kata hakim ketua Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi.

Baca Juga

Sebelum sidang dimulai pukul 12.00 WIB, Haris sudah berada dalam ruangan sidang sembari terus menunduk menanti hakim tiba untuk membacakan putusan. Dia terus menunduk, diam, dan sesekali memainkan jarinya.

Saat sidang dimulai, Harus terus menunduk. Mendapati hukuman yang akan menghilangkan nyawanya, tampak Haris menunduk lebih dalam. Ketika kuasa hukumnya mendiskusikan perihal pengajuan banding, ia tak banyak berbicara. Mukanya pun merah padam ketika dipasangi borgol lalu diboyong petugas untuk keluar dari ruang sidang.

Haris merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap keluarga Daperum Nainggolan. Haris diketahui melakukan aksinya di rumah Daperum di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Dalam persidangan perdana, Haris mengakui telah membunuh Daperum Nainggolan (40 tahun) dan istrinya Maya Boru Ambarita (37) dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), ia cekik hingga tewas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement