REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya akan mendukung sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua jika hal itu sudah diterbitkan dalam instruksi gubernur (ingub). Ia menyebut, Polri akan menjalankan tugas sesuai undang-undang.
"Kalau misal peraturan sudah ada, kita bisa mendukung penuh 100 persen karena itu menjadi tugas pokok kita. Namun, kalau peraturan ini belum ada, yang mau kita dukung siapa?" kata Nasir kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/8).
Nasir mengungkapkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penerapan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua. Ia menuturkan, diskusi itu melibatkan berbagai pihak terkait dan komunitas.
Namun, sambung dia, diskusi itu belum membuahkan hasil keputusan. Sebab, diskusi tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang. Karena di dalamnya terdapat banyak usulan-usulan, seperti dari komunitas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang harus dipertimbangkan dengan baik.