Kamis 08 Aug 2019 05:21 WIB

MK Perintahkan KPU Hitung Suara Ulang Dua Perkara di Jatim

MK memerintahkan penghitungan suara ulang di Surabaya dan Trenggalek.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman Anwar Usman (tengah) membacakan putusan akhir sengketa pemilu legislatif yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Tengah di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Foto: Antara/Adnan Nanda
Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman Anwar Usman (tengah) membacakan putusan akhir sengketa pemilu legislatif yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Tengah di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di Kota Surabaya, Jawa Timur. Putusan ini terkait gugatan Pileg 2019 Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Memerintahkan kepada KPU, KPU Surabaya, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang," ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalamdi Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Baca Juga

Gugatan dengan pemohon caleg Golkar DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo didaftarkan pada nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Penghitungan suara ulang ini diperintahkan MK dilakukan dapil Surabaya 4 di tiga TPS, yaitu TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru. 

Dalam dalilnya, Golkar menyebutkan terjadi penambahan suara bagi caleg partai Golkar nomor urut 1 Aan Ainur Rofik di TPS 30 sebanyak 20 suara. Sedangkan suara Agoeng berkurang sebanyak 1 suara.  

Dalamd dalil tersebut, TPS 31 disebutkan terdapat penambahan suara untuk Aan sebanyak 27 suara. Sementara dalam TPS 50, disebutkan Agoeng disebut kehilangan suara sebanyak 21 suara. 

Sementara gugatan dengan pemohon PDIP ddiaftarkan nomor perkara 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVIU/2019. MK memerintahkan kepada KPU Trenggalek, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 4, TPS 12 dan TPS 20 Kelurahan Surodakan serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek terhadap perolehan suara seluruh partai untuk pemilu anggota DPRD Kabupetan Trenggalek Dapil Trenggalek 1.

Dalam dalilnya, PDIP menyebutkan terjadi pengurangan suara sebanyak 18 suara di TPS 4, TPS 12, dan TPS 20 Kelurahan Surodakan. Sedangkan di TPS 12 Sumbergedong PDIP menyebutkan ada penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak dua suara.

Kemudian, MK memerintahkan KPU menetapkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana disebutkan di atas. Serta memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang.

"Memerintahkan kepada kepolisian negara republik indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang," kata Anwar.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement