REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat negara. Operasi senyap yang dilakukan sejak Rabu (7/8) malam hingga Kamis (8/8) dini hari menjaring 11 orang terkait kasus dugaan korupsi impor bawang putih.
"Ya benar, sejak Rabu malam hingga pagi ini, KPK telah membawa total 11 orang ke gedung KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika dihubungi, Kamis (8/8). Basaria mengungkapkan, mereka yang diamankan terdiri dari unsur swasta pengusaha importir, orang kepercayaan seorang anggota DPR, dan beberapa pihak lain.
"KPK sebelumnya menerima informasi akan terjadi transaksi terkait dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia. Setelah kami cek di lapangan, diketahui ada dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan," kata Basaria.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, anggota DPR yang diduga terlibat suap impor bawang putih itu sedang berada di Bali ketika OTT dilakukan.
“Apakah itu kongres atau apakah itu, saya belum tahu pasti. Baru itu saja, hanya sebatas itu. Bisa saja dari Partai Golkar ke Bali piknik. Yang jelas di Bali sedang ada kongres PDIP. Apakah ada kaitannya tidak disebutkan, saya belum tahu pasti detailnya," kata Alexander di gedung Lemhanas, Kamis (8/8).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengamini pernyataan Alexander terkait anggota DPR yang ditangkap tim Satgas KPK. “Yang pasti satu orang ini perjalanannya diduga dari Bali kemudian ke Jakarta dan kami jemput di Bandara Soekarno-Hatta. Jadi, tim langsung ditugaskan ke sana dan dibawa ke kantor KPK," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, anggota Komisi VI DPR RI yang dimaksud adalah Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP. Febri mengungkapkan, penangkapan itu didahului diringkusnya orang kepercayaan anggota terkait. "Karena sebelumnya KPK sudah mengamankan orang dekat atau orang kepercayaan dari anggota DPR RI ini sehingga dari sana ditemukan bukti-bukti bahwa kami harus mengamankan satu orang lagi yang merupakan penyelenggara negara dalam kasus ini," kata Febri.
Menurut Febri, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk di antaranya bukti transaksi perbankan yang diduga menggunakan money changer dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar. “Jadi, ada transfer yang menggunakan fasilitas money changer yang kami indikasikan ditujukan untuk salah satu anggota DPR RI di Komisi VI terkait impor bawang putih," kata Febri.
Sementara, bukti uang dalam bentuk dolar AS diamankan dari orang kepercayaan anggota Komisi VI DPR RI tersebut. Hingga semalam, kata dia, KPK telah menangkap 12 orang, termasuk anggota Komisi VI tersebut, yang dibawa tim KPK dari Bandara Soekarno-Hatta.
Coret importir
Ketua Komite Pengarah Kongres V PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menyatakan belum mendengar kabar adanya kader partai yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. "Saya belum dengar. Saya belum tahu, belum dengar kabar," kata Djarot di lokasi Kongres V PDIP di Bali, Kamis.
Ketua DPP PDIP itu mengatakan, terkait penyalahgunaan wewenang atau korupsi, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah mengingatkan secara tegas kepada seluruh kader bahwa PDIP. "Kalau ada yang korupsi, dia bukan kader kita. Dia langsung dipecat di tempat," ujar Djarot menegaskan.
Menanggapi OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait impor bawang putih, Kementerian Pertanian (Kementan) buka suara. Menurut pihak Kementan, apabila kasus tersebut berkaitan dengan importir yang nakal, rekomendasi impor produk hortikulturanya bakal dicoret permanen.
Direktur Jenderal Tanaman Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menyatakan, pihaknya akan mencoret daftar importir yang terjaring dalam OTT apabila sudah ada kepastian hukum yang ditetapkan KPK. “Yang pasti (jika bersalah), bakal kami coret. Kami tegaskan, coret!” kata Prihasto saat dihubungi Republika, Kamis (8/8).
Menurut Prihasto, rekomendasi impor produk hortikultura berupa bawang putih yang diberikan kepada sejumlah importir sudah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuannya, yakni impor dapat diberikan apabila importir sudah memenuhi kewajiban tanam sebesar lima persen.
Persyaratan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Dalam beleid tersebut dinyatakan, kewajiban tanam bawang putih perlu dilakukan apabila yang bersangkutan ingin mengajukan izin impor bawang putih.
Sebagaimana diketahui, 90 persen lebih kebutuhan konsumsi bawang putih Indonesia masih dipasok impor. Alasannya Indonesia belum dapat memproduksi bawang putih sendiri karena produksi bawang putih cenderung lebih mudah diterapkan di suhu yang dingin. Kendati demikian, Kementan menargetkan pada 2021 Indonesia mampu swasembada bawang putih sebab saat ini pemerintah tengah memacu penanaman bibit bawang putih.