REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, pihaknya telah merampungkan fokus grup diskusi (FGD) sesi pertama terkait rekapitulasi suara elektronik atau e-recap yang berlangsung pada Selasa (6/8). Ia berharap, desain rekapitulasi elektronik untuk Pilkada 2020 bisa rampung pada September 2019.
"Harapannya sampai September bulan depan sudah bisa kami final untuk desainnya ya kira-kira seperti apa," ujar Viryan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).
KPU merencanakan akan melaksanakan sampai tiga sesi FGD yang melibatkan beberapa pihak. Ia mengatakan, pada FGD pertama dihadiri Ketua Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pakar hukum tata negara, serta pegiat pemilihan umum (pemilu). Secara keseluruan, KPU telah mendapatkan sejumlah masukan dari pihak-pihak terkait.
Viryan menjelaskan, pada FGD pertama ini fokus mengenai aspek legal terkait dengan rekapitulasi elektronik. Hasilnya, KPU memiliki cukup dasar melakukan rekapitulasi elektronik pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Pelaksanaan rekapitulisasi elektronik pada Pilkada 2020 mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
Viryan melanjutkan, KPU kemudian akan membuat peraturan KPU (PKPU) atau merivisi PKPU tentang rekapitulasi dan penetapan calon terpilih. KPU harus memasukkan desain atau teknis yang nantinya akan diputuskan untuk pelaksanaan rekapitulasi elektronik.
"Jadi nanti ada bagian tertentu terkait dengan rekapitulasi elektronik dalam PKPU rekapitulasi dan penetapan calon terpilih," kata dia.
Selain itu, KPU juga akan membuat khusus terkait dengan pedoman teknis rekapitulasi elektronik. Akan tetapi, aspek teknis itu baru akan dibahas pada FGD kedua. Sementara FGD ketiga akan membahas tentang aspek informasi teknologi yang akan ditetapkan dalam e-recap.