REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting Manik menyatakan proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah diakui berjalan dengan baik dan benar. Menurut Evi, minimnya perkara yang dikabulkan oleh Mahkamah menjadi salah satu indikatornya.
Hal itu dikatakan Evi usai pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 termin pertama pada hari keempat oleh sembilan Majelis Hakim Konstitusi. "Secara keseluruhan proses penyelenggaraan pemilu tidak ada masalah, sudah diakui berjalan dengan baik dan benar," ujar Evi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (9/8).
Berdasarkan sepuluh perkara yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah seperti perintah penghitungan surat suara ulang di sejumlah daerah, Evi menyebutkan sebagian perintah tersebut didasari karena bukti yang tidak diyakini oleh Mahkamah sehingga perlu hitung surat suara ulang. Evi menilai perkara yang dikabulkan oleh Mahkamah pada sengketa hasil Pileg 2019 jumlahnya lebih sedikit dibandingka pada Pemilu 2014.
"Kita juga tidak mau berpuas diri, meskipun tentu itu (sepuluh perkara dikabulkan sebagian) adalah jumlah yang sangat kecil dibanding Pemilu sebelumnya," ujar Evi.
Ia mengatakan minimnya perkara yang dikabulkan oleh Mahkamah menjadi salah satu bukti dan indikator sebagian besar jajaran penyelenggara Pemilu di daerah sudah memahami dan bisa menjaga integritas serta independensi, sehingga dapat bekerja secara jujur dan adil.