Senin 12 Aug 2019 12:28 WIB

Anggota Kompolnas Setuju Tembak Ditempat Gembong Narkoba

Anggota Kompolnas setuju tembak ditempat sesuai prosedur bagi pengedar narkoba

Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) unsur Pakar Kepolisian, Andrea H Poeloengan berempati atas peristiwa pengeroyokan Kapolsek Patumbak, Medan, oleh bandar narkoba. Atas dasar itu ia pun setuju bila pengedar atau bandar narkoba ditembak di tempat sesuai dengan prosedur.

"Inilah salah satu alasan saya, mengapa menyetujui agar pengedar dan bandar narkoba jangan diberi ampun, tembak saja di tempat sesuai dengan prosedur, jangan lagi ada rasa iba," kata Andrea, Ahad (12/8) malam.

Baca Juga

Sebelumnya Andrea menyampaikan rasa turut berduka cita atas kejadian yang menimpa Kapolsek Patumbak, Medan tersebut. Menurut dia, peristiwa yang dialami Kapolsek Patumbak hanya satu dari kejadian ketika para penegak hukum melawan kelompok pro-narkoba, pengedar dan bandar. "Walaupun risiko dari tugas, tetapi, nyawa aparat saja tidak ada artinya bagi bandar dan pengedar Narkoba, apalagi nyawa jutaan anak bangsa yang menjadi korban peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Ia mengatakan unsur "kemanusiaan" dari para bandar dan pengedar narkoba itu memang sudah tidak ada, apalagi unsur Nasionalis menjaga keutuhan NKRI. "Terus nyatakan perang pada bandar narkoba, saya imbau para penegak hukum, agar pengedar dan bandar narkoba untuk segera ditembak ditempat," katanya, menegaskan.

Andrea juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu-ragu bertindak tegas memberantas peredaran narkoba di Tanah Air sesuai aturan yang ada. "Jangan ada keraguan, bagi para penegak hukum untuk 'menghabisinya' sesuai dengan aturan, karena hilang pun nyawa pengedar dan bandar narkoba, apalagi gembong mafia-nya, justru akan menyelamatkan ratusan juta bangsa Indonesia, serta keutuhan NKRI," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Patumbak AKP Ginanjar dikeroyok saat hendak melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba. Akibatnya, ia harus dirawat di Rumah Sakit Colombia Medan, karena mengalami luka di bagian wajah.

Peristiwa pengeroyokan itu berawal saat Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar beserta jajaran melakukan gerebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Karya Marindal I Gang Rukun.

Dalam GKN tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 pengedar narkoba, yakni U (49), K (30) dan S (29). Setelah diamankan, ketiga tersangka diinterogasi oleh petugas dan didapatkan nama bandar besarnya.

Ginanjar beserta anggota langsung melakukan pengembangan dan mencari rumah bandar besar berinisial A di kediamannya Jalan Marindal I Pasar IV Gang Keluarga, Kecamatan Patumbak.

Kemudian polisi melihat tersangka A sedang duduk di depan rumah. Mengetahui petugas akan melakukan penyergapan, tersangka A berusaha melarikan diri dengan cara kabur menuju jalan besar.

Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Sesampainya di jalan besar, ternyata tersangka tidak sendirian. Ia dan sekitar 20 orang rekannya lantas melakukan pengeroyokan terhadap Ginanjar dan anggota Polsek Patumbak, menggunakan senjata tajam.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahta Priambodo di Medan, Sabtu mengatakan, tim terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka bandar narkoba berinisial A setelah memberikan beberapa kali tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkannya.

Setelah ditembak, tersangka tetap berusaha melarikan diri dengan melompat ke parit. Tersangka yang sudah tak berdaya kemudian dibawa polisi ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan. Setelah beberapa jam dirawat, tersangka akhirnya tewas.

"Tersangka A sudah lama jadi target operasi. Dia ini lihai, karena dalam sepekan bisa menjual setengah sampai satu kilogram sabu," ujar Raphael.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement