Selasa 13 Aug 2019 15:00 WIB

PDIP: Amandemen Terbatas UUD 1945 Bukan Semata Usulan Kami

Wacana amandemen terbatas UUD 1945 disebut PDIP sebagai keputusan bersama MPR.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah saat menyampaikan sejumlah keterangan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/8).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah saat menyampaikan sejumlah keterangan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP membantah kabar yang menyebut, bahwa usulan amandemen terbatas UUD 1945 terkait penerapan kembali GBHN dan penguatan fungsi MPR. Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah menyebut, wacana tersebut keputusan bersama MPR.

"Wacana amandemen terbatas bukanlah semata-mata usulan PDIP," kata Basarah saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga

Basarah pun menceritakan kronologi wacana tersebut muncul sebagai rekomendasi MPR RI. Menurut dia, sejak 2010, muncul tiga usulan untuk amandemen, yakni mengembalikan pada UUD 1945 yang asli, menjalankan amandemen, dan perlu amandemen ulang.

Dari tiga kelompok masukan ini, kata Basarah, direspons oleh pimpinan MPR dan pimpinan fraksi MPR pd periode 2009 2014 lalu dengan membentuk tim kerja kajian ketatanegaraan. Tim ini kemudian bekerja dengan salah satunya menyerap aspirasi yanh berkembang dari masyarakat.

"Didapat kesimpulan masyarakat menginginkan kembalinya MPR memiliki wewenang haluan negara, akibat aspirasi itu, pada sidang paripurna terakhir pada November 2014 merekomendasikan tujuh poin," ujar Basarah.

Tujuh poin itu, kata Basarah, salah satunya merekomendasikan kepada MPR periode berikutnya untuk melakukan reformulasi sistem ketatanegaraan dengan menghadirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Atas rekomendasi itu, maka 10 fraksi di MPR pada 2014-2019 menindaklanjuti dan menyetujui dilakukan amandemen terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN. Sidang MPR pada 16 agustus 2018 tahun lalu maka dibentuk dua panitia ad hoc, soal GBHN, dan revisi tata tertib.

Namun, MPR periode 2014-2019 hampir usai, tak kurang dari dua bulan. Maka itu, menurut Basarah, tidak mungkin diadakan usulan amandemen terbatas. Sehingga, amandemen terbatas pun dibebankan ke MPR periode 2019-2024. Namun sifatnya, menurut dia hanya saran.

"Rekomendasi ini sifatnya hanya saran karrna tak ada sistem carry over dalam sistem ketatanegaraan kita di parlemen," ujarnya.

Maka itu, Basarah pun menegaskan, wacana tentang amandemen terbatas yang digulirkan kembali dalam Kongres V PDIP hanya meneruskan kesepakatan di MPR oleh seluruh fraksi dan DPD RI yang sudah menginisiasi amandemen terbatas UUD 1945.  "Kalau konteksnya melihat kesepakatan MPR periode hari ini, 10 fraksi, sudah menyetujui amandemen terbatas untuk menghadirkan GBHN," kata Basarah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement