Rabu 14 Aug 2019 10:20 WIB

Politikus Nasdem Minta Pembahasan GBHN Dievaluasi Dahulu

Wacana ini harus dievaluasi terlebih dahulu, agar sesuai dengan kepentingan bangsa.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Sekjen Nasdem Johnny G Plate
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sekjen Nasdem Johnny G Plate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate mengaku setuju dengan penghidupan kembali wacana amandemen UUD 1945 yang terbatas pada pembahasan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, wacana tersebut haruslah dievaluasi terlebih dahulu, agar sesuai dengan kepentingan bangsa.

"Kami dari Nasdem mendorong agar melihat, mengevaluasi terlebih dahulu terkait plus-minusnya, lalu juga harus dilihat seperti apa visi kebangsaannya," ujar Johnny saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).

Baca Juga

Menurutnya, evaluasi yang komprehensif diperlukan untuk merealisasikan wacana tersebut. Karena, amandemen UUD bertujuan untuk menjaga konsistensi arah dan haluan pembangunan negara. "Kami juga berpendapat UUD harus diamandemen secara komperhensif dan terbatas, tidak memperlebar lingkup amandemen UUD," ujar Johnny.

Selain itu, ia berharap amandemen UUD tak mengganggu gerak kerja dari presiden nantinya. Agar konsistensi pembangunan negara tetap terjaga ke depannya. "Dibutuhkan pendalaman yang komprehensif agar tidak saling membelenggu. Amandemen UUD, tidak dengan tujuan membelenggu presiden, tapi untuk menjaga konsistensi arah dan haluan pembangunan negara," ujar anggota DPR RI Komisi XI itu.

Sebelumnya, wacana menghidupkan kembali muncul dengan melakukan amendemen terbatas UUD 1945. Hal itu juga diungkapkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Kongres V di Bali. PDIP meyakini amendemen terbatas itu diperlukan untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara. MPR juga mesti memiliki kewenangan menetapkan GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement