PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Jasa Raharja menjamin asuransi bagi para korban tabrakan beruntun Tol Cipularang yang terjadi di sekitar kilometer 92, Senin (2/9/2019).
AYO BACA : Delapan Nyawa Terenggut dalam Kecelakaan Tol Cipularang
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, pihaknya masihmengindentifikasi data dari semua korban terlibat. Namun untuk sementara dinyatakan, 8 orang meninggal dunia, 3 orang mengalami luka berat, dan 25 orang mengalami luka ringan.
AYO BACA : Polisi Dalami Penyebab Tabrakan Beruntun Tol Cipularang
"Semua korban akan mendapat jaminan dari Jasa Raharja," ujar dia, di lokasi.
Budi menyebut, untuk besaran santunan korban meninggal dunia maksimal sebesar Rp50 juta. Sementara korban yang mengalami luka berat maupun ringan, asuransinya sudah disertakan di tempat mereka dirawat.
"Untuk korban luka ringan mendapat biaya pengobatan maksimal Rp20 juta. Kita sudah kerja sama dengan Rumah Sakit Siloam, MH Thamrin dan RSUad Bayu Asih, semua sudah kita koordinasikan," kata dia.
Ia mengatakan, jaminan asuransi itu bertujuan agar semua korban tidak mengeluarkan biaya untuk pengobatan. "Korban tidak mengeluarkan dana dan Jasa Raharja menyesuaikan semuanya," ucap Budi.
AYO BACA : Diduga Kecelakaan Tunggal Awali Tabrakan Beruntun Cipularang