Selasa 03 Sep 2019 19:03 WIB

LPSK: Permohonan Perlindungan dari Kasus TPPO Meningkat

LPSK mencatat peningkatan permohonan perlindungan dari kasus TPPO dua tahun terakhir.

Perdagangan manusia/ilustrasi
Foto: UsAFE
Perdagangan manusia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan bahwa laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan dalam kurun dua tahun terakhir. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo mengatakan pada 2018 terdapat 104 permohonan perlindungan terhadap kasus TPPO dan sebanyak 284 permohonan perlindungan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Sedangkan pada 2019 sampai bulan Juli telah ada 297 permohonan perlindungan untuk kasus TPPO dan 420 permohonan perlidungan untuk kasus kekerasan terhadap anak," ujar Hasto di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Hasto memperkirakan, hingga akhir tahun jumlah laporan itu bisa meningkat. Meningkatnya laporan tersebut, menurut Hasto, salah satunya karena sudah semakin tingginya kesadaran masyarakat akan lembaga perlindungan saksi dan korban.

Oleh sebab itu, perlu kerja sama berbagai pihak untuk mendukung perlindungan korban TPPO dan kekerasan seksual terhadap anak. Kerja sama itu, menurut Hasto, dapat memperluas jejaring LPSK dalam rangka menjalankan lembaga yang memberikan perhatian kepada korban.

Saat ini, LPSK menjalin kerja sama dengan KPAI dan Grab Indonesia. Kerja sama dilakukan untuk pencegahan dan pelaporan dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial anak.

Kerja sama tersebut meliout penggunaan sarana aplikasi Grab Indonesia untuk mewujudkan peningkatan dampak sosial melalui pelaksanaan perlindungan saksi dan atau korban.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement