Rabu 04 Sep 2019 15:27 WIB

Dua Sopir Truk Jadi Tersangka dalam Kecelakaan di Cipularang

Tersangka pertama sopir dump truk berinisial DH dan yang kedua berinisial S.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, saat menggelar konferensi pers penetapan dua tersangka kasus kecelakaan beruntun Cipularang, Rabu (4/9).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, saat menggelar konferensi pers penetapan dua tersangka kasus kecelakaan beruntun Cipularang, Rabu (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Polres Kabupaten Purwakarta menetapkan dua sopir dump truk, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang. Kecelakaan di kilometer 91 arah Jakarta itu dketahui melibatkan 20 kendaraan pada Senin (2/9).

"Hari ini kita menetapkan dua sopir dump truk sebagai tersangka. Tersangka pertama sopir dump truk berinisial DH dan yang kedua berinisial S," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9).

Baca Juga

Tersangka DH merupakan sopir dump truk nopol B-9763-UIT. Sedangkan tersangka berinisial S sopir dump truk nopol B-9410-UIU. Ia mengatakan, dua sopir dump truk itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti yang ada di tempat kejadian.

Penetapan dua tersangka itu juga berdasarkan bukti lain yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara serta hasil olah barang bukti. "Jadi dapat disimpulkan, dua sopir dump truk ini ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selain dasar-dasar tersebut, ada unsur lain yang menyebabkan dua sopir dump truk itu ditetapkan tersangka. Di antaranya kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan, termasuk unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian material.

Hal lainnya, kata Kapolres, dua tersangka itu membawa muatan tanah merah melebihi batas yang telah ditentukan. Idealnya satu dump truk memuat 12 ton. Tapi kedua dump truk itu masing-masing membawa 37 ton muatan tanah merah. "Jadi dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas. Kelebihan muatan 25 ton," katanya.

Akibat kelebihan muatan itu, dump truk yang masing-masing dikemudikan DH dan S mengalami gangguan fungsi rem saat melintasi jalan Tol Cipularang yang kondisinya menurun sepanjang tujuh kilometer, sehingga dump truk itu terbalik.

Awalnya dump truk yang dikemudikan tersangka berinisial DH yang terbalik akibat mengalami gangguan fungsi rem. Kondisi itu mengakibatkan 18 kendaraan lainnya mengalami perlambatan.

Di saat bersamaan melintas dump truk yang dikemudikan tersangka S yang akhirnya menabrak seluruh kendaraan yang ada di depannya. Dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan ini, pihak kepolisian hanya menahan satu tersangka, yakni sopir dump truk S.

"Tersangka DH gugur secara hukum, karena menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan beruntun itu," kata dia. Kecelakaan maut Cipularang itu sendiri terjadi pada Senin (2/9) siang. Delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka dalam peristiwa itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement