REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menerbitkan Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK) untuk memperbaiki pengelolaan kawasan pariwisata saat menghadapi bencana. Payung hukum manajemen krisis telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 10 Tahun 2019 dan menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah.
Menteri Pariwisata, Arief Yahya, menjelaskan posisi geografis Indonesia dihadapkan pada cincin api pasifik yang dihadapkan pada berbagai ancaman tektonik dan vulkanik. Hal tersebut berpotensi menganggu aktivitas pariwisata.
"Kami berharap seluruh pemangku kepentingan pariwisata perlu memahami risiko bencana dan krisis di wilayahnya," kata Arief di Kementerian Pariwisata, Senin (9/9).
Pada MKK yang diterbitkan Kemenpar, terdapat tiga kriteria krisis. Yakni krisis kota/kabupaten, krisis provinsi, hingga krisis nasional. Adapun empat fase dalam kerangka kerja MKK yakni fase kesiapsiagaan, fase tanggap darurat, fase pemulihan, hingga fase normalisasi.